Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Juga Memberatkan Buruh Outsourcing

Kompas.com - 25/01/2010, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang rencananya akan selesai direvisi akhir tahun ini dinilai merugikan buruh dalam hal kebijakan outsourcing atau sistem kerja kontrak. Hal itu disampaikan Ketua Apindo Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah, Djimanto usai jumpa pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (25/1/10).

Menurut Djimanto, rata-rata perusahaan memotong gaji pegawai outsorcing sehingga apa yang diterima pegawai kebanyakan tak sesuai. Seharusnya, lanjut Djimanto, setiap perusahaan yang menyewa buruh dari supplier buruh memberikan management fee kepada perusahaan supplier agar supplier tidak perlu memotong gaji buruh outsourcing demi mendapatkan untung.

"Gaji buruh nggak perlu dipotong, tapi suplier-nya dikasih management fee. Jadi suplier untungnya dari management fee-nya itu," kata Djimanto.

Dia juga menyayangkan, kebijakan mengenai management fee tersebut tak pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain merugikan buruh, UU Ketenagakerjaan juga memberatkan para pengusaha.

Menurut Djimanto, berdasarkan UU itu, pengusaha harus memberi kompensasi PHK sebesar 32,2 kali gaji terakhir buruh. "Di tempat lain itu cuma 6 kali gaji. Di Indonesia, 32 kali gaji itu harus dicadangkan di neraca. Jadi merupakan utang perusahaan menurut standar akuntansi keuangan," katanya.

Selama ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan sistem kerja kontrak atau outsourcing banyak disalahartikan. Seharusnya, tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk bidang-bidang tertentu, terutama pekerjaan pendukung yang bukan merupakan pekerjaan utama. Celakanya, sebagian besar perusahaan saat ini menempatkan tenaga outsourcing hampir di semua lini.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com