JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, dalam 100 hari pertama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono, masih belum terdapat perubahan mendasar dalam bidang hukum dan HAM.
Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/1/2010), menyebutkan, pemerintahan SBY-Boediono belum melakukan gebrakan dan perubahan yang mendasar untuk memperluas akses keadilan terhadap masyarakat miskin.
Menurut Patra, pemerintah juga belum benar-benar memberantas mafia hukum, menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, dan menyelesaikan konflik agraria sebagai akar pelanggaran HAM yang dialami masyarakat.
Khusus terkait masalah pemberantasan mafia hukum, YLBHI menilai bahwa setelah tiga bulan berjalannya pemerintahan baru, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum masih belum memberikan harapan yang sangat besar dan kepercayaan yang tinggi.
Berhubungan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM), masih terdapat permasalahan bidang pemasyarakatan, peraturan perundang-undangan, serta hak asasi manusia yang masih harus diselesaikan.
Mengenai jumlah pencapaian yang telah dilakukan Kemhuk dan HAM, YLBHI berpendapat, berbagai prestasi program 100 hari tersebut sudah semestinya dilakukan karena tidak berhadapan dengan sumbatan politik serta tantangan besar, dan masih didominasi pelaksanaan program di bidang administrasi hukum umum, imigrasi, dan hak kekayaan intelektual (HKI).
Sejumlah pencapaian yang telah dilakukan Kemhuk dan HAM selama 100 hari antara lain pemberian paspor 24 halaman kepada buruh migran yang bermasalah di luar negeri, penerbitan keputusan menteri perihal prosedur pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari satu bulan menjadi tujuh hari, dan penyelesaian tunggakan permohonan HKI.
Patra menegaskan, seharusnya program 100 hari Kemhuk dan HAM lebih berkontribusi terhadap penegakan hukum dan HAM, seperti mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin, menerbitkan regulasi penyelesaian problem yang dialami korban lumpur panas Lapindo, meratifikasi konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran, dan meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1/2010), mengemukakan, program 100 hari yang diprogramkan oleh pihaknya telah berjalan 100 persen.

