JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT menandatangani perjanjian prinsip untuk penyediaan gas melalui perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kotrak Kerja Sama Kalimantan Timur, antara lain dengan Perloil Ltd, Total EP Indonesie, dan Inpex Corporation.
Principle Agreement ini merupakan tindak lanjut dari memorandum of agreement (MoA) pada 20 Januari 2009. "Kontrak gas ini akan berlaku selama 10 tahun mulai 2012 hingga 2021. Jadi, mereka nanti akan langsung masuk," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2010).
Di sela-sela penandatanganan kontrak gas tersebut hari ini, Direktur Utama PKT Hidayat Nyakman mengatakan, kontrak ini akan menambah pasokan gas sebesar 80 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).
"Harga yang disepakati menggunakan formula yang dipengaruhi oleh harga amoniak dan urea," katanya di tempat yang sama.
Sesuai rencana, gas ini akan digunakan untuk mengoperasikan Pabrik Kaltim 5 yang saat ini mulai memasuki tahap persiapan tender. Proyek Kaltim 5 diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2011. Proyek ini akan memiliki kapasitas produksi 2.500 ton amoniak per hari dan 3.500 ton urea per hari. "Proyek ini salah satu upaya PKT dalam merealisasikan program pemerintah untuk melakukan revitalisasi industri pupuk," ungkapnya.
Keberadaan Kaltim 5 dipastikan akan menambah kapasitas produksi pupuk nasional guna mengantisipasi melonjaknya kebutuhan pupuk dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, Kaltim 5 juga akan menggantikan Kaltim 1 yang sudah cukup tua dan mulai tidak efisien dalam hal konsumsi gas.

