Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 06:02 WIB
Amankan Kebutuhan Domestik
Terapkan Tata Niaga Gas
Orin Basuki | Edj | Minggu, 31 Januari 2010 | 18:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengamankan pasokan gas di dalam negeri, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan baru berupa menerapkan tata niaga gas dan memberlakukan bea keluar atas ekspor gas. Kedua langkah itu diharapkan akan menahan laju aliran gas ke luar negeri sehingga kebutuhan di dalam negeri bisa terpenuhi.

Ketua Kelompok Kerja Pupuk Nasional sekaligus Komisaris PT Pupuk Sriwijaya, Edy Putra Irawadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (31/1/2010).

Edy mempertanyakan, mengapa Indonesia tidak juga memiliki stok gas yang cukup untuk menjamin pasokan di dalam negeri. Itu penting karena industri seperti pupuk sangat tergantung pada pasokan gas yang menjadi 96 persen bahan bakunya.

"Jangankan mau ambil peluang ekspor urea atau amoniak di pasar global atau kawasan ASEAN, buat di dalam negeri saja susah banget. Ide tata niaga atau bea keluar perlu dipertimbangkan, agar ada tekanan daya saing bagi negara yang menyedot gas murah dari Indonesia lalu membawanya ke negerinya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk merevitalisasi industri pupuk, sehubungan dengan kondisi sebagian besar pabrik pupuk yang telah berusia tua dan tidak efisien. Untuk itu dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Kedua antara lain tertuang penyelesaian program revitalisasi industri pupuk.

Pada tahap awal revitalisasi pabrik pupuk, dari 14 unit pabrik pupuk Urea yang ada, lima pabrik diantaranya akan diganti enam pabrik baru , sehingga diharapkan kapasitasnya akan meningkat dari 8,048 juta ton per tahun menjadi 10,443 juta ton. Adapun kebutuhan pasokan gas bumi yang diperlukan meningkat dari 793 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menjadi 981 MMSCFD.