JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan IMM Japan hari ini, Senin (1/2/2010) mengesahkan amandemen nota kesepahaman penyelenggaraan program pemagangan ke Jepang, di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta. Penandatanganan amandemen nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Presiden Direktur IMM Japan Kyoe Yanagisawa.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, program kerja sama penyelenggaraan pemagangan ke Jepang ini sebenarnya sudah berlangsung selama lebih kurang 17 tahun. Namun, seiring berubahnya peraturan ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi Jepang saat ini maka dilakukan amandemen terhadap nota kesepahaman yang sudah ada sebelumnya.
"Saat ini Jepang memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sehingga nota kesepahaman yang sudah ada juga memerlukan penyesuaian dan amandemen. Nah, hari ini, nota kesepahaman yang baru ditandatangani," paparnya.
Menakertrans menambahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan Jepang yang baru semakin bagus. "Undang-Undang tersebut meletakkan tenaga kerja Indonesia pada posisi yang lebih baik dengan hak yang sama dengan pekerja Jepang. Beberapa perusahaan Jepang saat ini juga menaikkan standard upah para pemagang dari Indonesia," tandasnya.
Untuk diketahui, program pemagangan ke Jepang sudah dilaksanakan sejak tahun 1993 sampai dengan Desember 2009 dan telah berhasil memberangkatkan sebanyak 29.587 pemagang asal Indonesia ke Jepang. Sementara, pada saat ini pekerja yang masih menjalankan program pemagangan di Jepang berjumlah 5.668 orang.
Program pemagangan berlangsung di Jepang selama 3 tahun. Para pemagang Indonesia ditempatkan di berbagai perusahaan yang tersebar di Jepang dengan lebih kurang 56 bidang pekerjaan, khususnya di bidang industri manufaktur.

