Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 06:09 WIB
RPP Biaya Produksi Migas Diharapkan Rampung Maret
Evy Rachmawati | msh | Senin, 1 Februari 2010 | 14:32 WIB
|
Share:

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembahasan rancangan peraturan pemerintah mengenai biaya produksi migas yang bisa ditagihkan ke negara telah memasuki tahap akhir. Rancangan itu diharapkan bisa mulai di berlakukan pada Maret mendatang untuk memberi kepastian hukum bagi para kontraktor kontrak kerja sama migas.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo dalam siara pers Ditjen Migas, Senin (1/2/2010), di Jakarta.

Evita menjelaskan, dari 11 pasal yang menjadi perdebatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, tinggal dua pasal yang belum disepakati, yaitu pemberlakuan peraturan dan penentuan Indonesian Crude Price atau ICP.

Rancangan aturan itu diharapkan bisa segera disepakati untuk selanjutnya dibahas dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, RPP biaya produksi migas yang biasa disebtu RPP cost recovery itu sudah dapat ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret mendatang. Penyelesaian RPP ini sangat penting, karena memberi kepastian hukum bagi investor.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, salah satu penyebab minimnya minat investor terhadap penawaran wilayah kerja migas yang ditawarkan pada 2009 adalah belum selesainya pembahasan RPP cost recovery . Investor bersikap menunggu penetapan peraturan itu. "Dengan selesainya RPP ini, kami berharap para investor akan tertarik untuk menanamkan investasinya di sektor migas," kata Evita.

Untuk tahun 2010, pemerintah akan menawarkan wilayah kerja migas dalam dua tahap, yaitu pada Maret atau April dan Oktober mendatang. Untuk menarik minat investor, pemerintah tidak menawarkan insentif baru, dan para investor juga tidak meminta insentif tertentu. "Kami sudah bicara dengan investor, yang penting kepastian hukum saja," ujarnya menegaskan.