JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan asosiasi pengusaha untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemberlakukan perjanjian kebijakan perdagangan bebas atau Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Nantinya, pekerja yang terkena PHK bakal disalurkan untuk melakukan pemagangan di perusahaan yang membutuhkan tenaga magang.
Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2010).
"Pemerintah telah menyiapkan program pemagangan untuk mengantisipasi bila terjadi PHK di perusahaan-perusahaan yang terkena dampak," jelas Armida.
Armida menjelaskan untuk menekan PHK massal pemerintah tetap memberlakukan Surat Peraturan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Global.
SKB ini juga diberlakukan saat dampak krisis ekonomi global mulai terasa di Indonesia tahun 2008 lalu. Tujuannya, guna mendorong dilakukannya perundingan bipartit antara perusahaan dan tenaga kerja untuk berbagai masalah ketenagakerjaan. "Peraturan bersama ini tidak untuk melemahkan posisi pekerja dan tidak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum," kata Armida.
Dijelaskannya, dengan SKB ini diharapkan perusahaan mengatur kembali jam kerja dan melakukan pelatihan kepada para pekerjanya sehingga bila keadaan membaik pekerja telah siap bekerja dengan produktivitas yang lebih tinggi.

