JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur yang mencapai Rp 1.429 triliun, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional bakal menggalakkan skema pembiayaan kerjasama pemerintah-swasta atau co-financing public private partnership (PPP). Dengan skema ini, diperkirakan akan memperoleh dan Rp 407 triliun.
"Untuk memenuhi kebutuhan investasi, pemerintah akan meningkatkan PPP dan peran serta pemerintah daerah, swasta, dan BUMN untuk memenuhi kebutuha investasi yang diperlukan," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (1/2/2010).
Kerjasama pemerintah-swasta ini dilakukan melalui perjanjian antara pihak pemerintah dan badan usaha, termasuk swasta melalui proses lelang. Skema co-financing tersebut melibatkan penyiapan serangkaian dokumen oleh pemerintah agar dapat melakukan pemilihan badan usaha dan mitra kerja sama pemerintah dalam menyediakan infrastuktur.
Dokumen tersebut meliputi dokumen pra studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya, rencana penawaran kerja sama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
"Diperkirakan biaya untuk penyiapan dokumen-dokumen tersebut akan sebesar 1-3 persen dari nilai proyek yang akan dikerjasamakan," jelasnya.
Disamping biaya penyiapan dokumen tersebut, beberapa proyek yang dikerjasamakan dengan pihak swasta masih ada yang membutuhkan dukungan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah pusat hanya mampu meyediakan dana sebesar Rp 768 ,16 triliun untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur.
Adapun sisanya, diharapkan dari pemerintah daerah dapat membantu membiayai sebesar Rp 511 ,16 triliun dan sisanya diharapkan dibiayai dari swasta atau BUMN sebesar Rp 112 triliun.

