Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 06:19 WIB
Peserta Magang Kerja di Jepang Lebih Dilindungi
| Selasa, 2 Februari 2010 | 03:20 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Peserta magang kerja di Jepang kini mendapat perlindungan yang lebih baik dari sebelumnya. Pemerintah Jepang segera menerapkan regulasi ketenagakerjaan mulai Juli 2010 yang menyetarakan peserta magang kerja sebagai pekerja asing.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Masri Mahyar dan Presiden Direktur Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM) Jepang Kyoei Yanagisawa menandatangani amandemen nota kesepahaman (MOU) penempatan peserta magang kerja Indonesia di Jepang, Senin (1/2) di Jakarta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Presiden J-WEC Isamu Yamamoto turut menyaksikan penandatanganan MOU itu.

Indonesia telah mengirim 29.587 peserta magang kerja ke Jepang sejak tahun 1993 sampai Desember 2009. Sebanyak 5.668 orang masih berada di Jepang.

Masri mengatakan, peserta magang awalnya pada tahun pertama dilindungi regulasi tentang magang. Baru pada tahun kedua dan ketiga mereka dilindungi aturan ketenagakerjaan.

”Hal ini akan menghindari peserta magang mendapat upah murah,” kata Masri. Pemerintah menargetkan menempatkan 2.250 orang lagi tahun 2010.

Kyoei juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan, pemberlakuan UU Ketenagakerjaan akan lebih melindungi peserta magang dari praktik upah murah oleh perusahaan penerima pada tahun pertama. IMM berjanji akan terus menambah kuota pekerja magang. (ham)