JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengeluarkan peraturan tentang alokasi pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan domestik. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan gas bumi sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (2/2/2010), di Jakarta.
Menurut Darwin, peraturan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan sehingga perlu diatur pemanfaatannya secara berkesinambungan untuk kemakmuran rakyat dan berorientasi pada asas kemanfaatan . Implementasi kebijakannya untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kebijakan alokasi dan pemanfatan gas bumi ditetapkan agar kebutuhan domestik bisa dipenuhi secara optimal. Hal ini dengan mempertimbangan kepentingan umum, kepentingan negara, kebijakan energi nasional, cadangan dan peluang pasar gas bumi, infrastruktur, perencanaan dan keekonomian lapangan dari cadangan migas yang akan dialokasikan. Dalam menetapkan kebijakan itu , Menteri ESDM mempertimbangkan usulan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas.
Menteri ESDM menentukan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber energi, bahan bak u maupun keperluan lainnya dengan memperhatikan keekonomian harga gas bumi yang bersangkutan. Dalam menentukan prioritas, Menteri ESDM menetapkan kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi Indonesia yang diperbarui dan ditetapkan setiap tahun.
Kewajiban kontraktor
Permen juga membahas mengenai kewajiban kontraktor ikut memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri. Kewajiban kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan dalam negeri dilakukan dengan menyerahkan 25 persen dari hasil produksi hasil bumi bagian kontraktor.
Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri belum dapat terpenuhi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari cadangan yang dapat diproduksikan da ri setiap lapangan gas bumi pada suatu wilayah kerja. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap memperhatikan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian lapangan.
Menteri ESDM juga dapat menetapkan kebijakan pasokan gas bumi yang berasal dari impor. Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dilaksanakan dengan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk peningkayan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri lainnya.
Prioritas pemanfaatan gas bumi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan gas bumi di wilayah setempat. Dalam hal Menteri ESDM telah menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, BPMIGAS wajib menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi dari lapangan minyak dan gas bumi yang akan diproduksikan pada suatu wilayah kerja.
Peraturan menteri ini juga mengatur, dalam hal kajian yang dilakukan berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan keekonomian lapangan dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi tidak dapat dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetap kan kebijakan lainnya.
Dalam hal kebutuhan gas bumi dalam negeri telah dapat dipenuhi, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan lain atas alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pengalokasian dan pemanfaatan gas bumi yang telah dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli gas bumi, Head of Agreement (HoA ), Memorandum of Understanding ( MoU) atau telah memasuki tahap negosiasi, tetap dapat dilaksanakan.

