Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Dokumen Anggaran Pun Dipalsukan...

Kompas.com - 02/02/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Perintah Membayar atau SPM, dokumen yang menjadi perangkat akhir pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, Kementerian Keuangan, diindikasikan telah dipalsukan. Satuan kerja atau pemimpin proyek yang seharusnya menerima dana Rp 8,82 miliar dari KPPN justru merasa belum meminta pencairan dana tersebut sehingga kemungkinan pemalsuan SPM menguat.

Demikian muncul dalam Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Jawaban pemerintah tersebut dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (2/2/2010), dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Proses hukum atas kasus SPM fiktif ini dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada pemerintah minggu lalu. Total SPM yang diduga dipalsukan mencapai Rp 9,95 miliar yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II.

Menurut Sri Mulyani, pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2008 telah dialokasikan dana untuk membiayai pekerjaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum.

Lalu pada 24 Desember 2008, KPPN Jakarta II menerima SPM senilai Rp 9,95 miliar. Berdasarkan SPM itu, KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 8,82 miliar (setelah dipotong pajak) kepada PT Surya Cipta Cemerlang.

Namun, pada saat rekonsiliasi data, pihak satuan kerja menyatakan tidak pernah menerbitkan SPM yang dijadikan dasar KPPN mencairkan dana Rp 8,82 miliar.

"Terhadap SPM yang diduga palsu tersebut, pihak kepolisian telah menyelidiki, dan hasilnya hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap," papar Menkeu.

Secara internal, Kementerian Keuangan telah memeriksa aparatnya di KPPN Jakarta II. Kesimpulannya adalah belum ditemukan bukti yang cukup adanya keterlibatan pejabat atau pegawai KPPN Jakarta II dalam pemalsuan SPM itu. Adapun informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindak pidana yang dipersangkakan adalah pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com