JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Negara Indonesia Tbk mengatakan, tunggakan pajak yang ditudingkan oleh Ditjen Pajak kepada BNI murni berasal dari penerapan pajak berganda transaksi murabahah (perjanjian jual beli bank dengan nasabah).
"Itu kejadian 2007 lalu. Totalnya sekitar Rp 128,2 miliar. Dengan PPN murabahah Rp 108,2 miliar plus sanksi administrasi Rp 20 miliar," kata Direktur BNI Ahmad Baequni pada diskusi Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) di Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut dia, BNI dinyatakan menunggak pajak karena pada tahun 2007 BNI melapor ke Ditjen Pajak soal kelebihan membayar pajak dengan maksud untuk restitusi. "Dan diperiksalah pajak murabahah ini," kata dia.
Menurut Baiquni, pihaknya belum akan membayar pajak ganda ini karena masih akan diperjuangkan kalangan pelaku bank syariah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.