Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Diambil Alih OJK

Kompas.com - 03/02/2010, 06:26 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia berprinsip, model pengawasan bank yang paling cocok adalah oleh bank sentral. Namun, BI tidak keberatan fungsi pengawasan bank diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan asal tetap diberi keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat.

Jalan tengah yang diusulkan BI adalah mengikutsertakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Sistem pengawasan lembaga keuangan dapat dituangkan dalam suatu model di mana Deputi Gubernur BI bidang pengawasan secara ex officio akan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus sebagai chief supervisory officer otoritas pengawasan bank,” kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Jadi, ujar Budi, meskipun kebijakan pengawasan bank sudah menjadi kewenangan OJK sepenuhnya, BI tetap memiliki keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat.

Hal itu sangat penting untuk mendukung fungsi BI dalam menjaga kestabilan mata uang rupiah dan sebagai lender of the last resort atau penyedia likuiditas untuk menyelamatkan sistem keuangan.

Mustahil bagi BI bisa dengan cepat menyalurkan likuiditas jika tidak memiliki informasi yang memadai terhadap lembaga keuangan yang sistemik.

Padahal, faktor kecepatan dan ketepatan dalam pemberian bantuan kepada bank yang tengah menghadapi krisis likuiditas amat vital mengingat transaksi pembayaran antarbank terjadi dalam hitungan detik.

Budi mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang BI Tahun 1999, pemisahan fungsi pengawasan bank dari BI akan mengakibatkan kurang optimalnya peran BI dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Panitia kerja DPR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pembentukan OJK paling lambat akhir 2010. Sebelumnya, pembentukan OJK diwarnai tarik ulur antara Kementerian Keuangan yang menginginkan OJK segera dibentuk dan BI yang menginginkan agar pembentukannya tidak terburu-buru serta terlebih dahulu dikaji secara mendalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com