Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengaplingan Laut Direvisi

Kompas.com - 03/02/2010, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyusun revisi terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang itu ditolak sejumlah kalangan karena membuka peluang pengaplingan laut, dan lebih berpihak pada kepentingan pemodal.

Revisi terhadap UU No. 27/2007 dimulai pemerintah seiring adanya gugatan uji materi terhadap undang-undang tersebut oleh Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (3/2/2010), mengemukakan, revisi undang-undang itu telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Revisi itu akan menekankan pada penguatan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, dan pengakuan terhadap eksistensi sistem perikanan tradisional.

Adapun beberapa pasal yang kontroversial dalam UU 27/2007 diusulkan untuk dihapus, antara lain ketentuan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) bisa diagunkan dan dialihkan kepemilikannya.

Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, mengatakan, ketentuan HP3 dinilai membuka peluang penguasaan pulau dan pesisir oleh pemodal.

"Ada yang salah dalam ketentuan HP3. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Arif.

Sementara itu, uji materi terhadap UU No.27/2007 telah memasuki sidang panel ke-1 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Lamban Revisi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, menyayangkan kelambanan pemerintah dalam melakukan revisi UU No.27/2007, yakni selang dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

"Revisi Undang-undang 27/2007 menunjukkan bahwa pemerintah menyadari ada kesalahan aturan. Tetapi, kenapa pemerintah terkesan mengulur-ulur revisi," ujar Riza.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com