Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:14 WIB
Draf Inpres Alokasi Gas untuk Domestik Akan Dibahas
Evy Rachmawati | acandra | Kamis, 4 Februari 2010 | 14:54 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com  - Instruksi Presiden mengenai alokasi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik atau dalam negeri akan diterbitkan setelah melalui pembahasan lintas sektor. Dengan adanya Inpres itu, maka nantinya perpanjangan kontrak jual-beli gas baru akan dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Kamis (4/2/2010), di Jakarta, menjelaskan, perpanjangan kontrak jual beli gas ke luar negeri yang jatuh tempo akhir 2010 baru akan dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. "Ini akan menjadi Instruksi Presiden sebagai hasil rapat kerja gabungan kemarin yang dihadiri para gubernur dan menteri," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh menambahkan, Indonesia terikat kontrak jangka panjang. Jika ingin memanfaatkan gas untuk domestik dengan segera, maka akan terjadi kesenjangan waktu. Paling cepat 3-4 tahun ada tenggang waktu. "Karena kita perlu gas untuk listrik dan pupuk. Makanya kita upayakan. Kalau harganya baik dan kita kekurangan gas, kita akan impor," ujarnya menegaskan.

Sejauh ini, menurut Darwin, pihaknya masih menunggu Instruksi Presiden mengenai pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri harus dipenuhi lebih dulu sebelum perpanjangan kontrak jual-beli gas dilaksanakan. "Saat kami diskusi lintas sektor, lintas instansi, ada gubernur, menteri, BUMN, sampailah kami pada kesimpulan untuk mewujudkan energy security," ujarnya.

Hal ini dilakukan dengan cara mencukupi kebutuhan gas untuk PLN melalui pembukaan lapangan gas secepatnya. Untuk alokasi gas dalam negeri, terbuka kemungkinan untuk direalokasikan gas yang semula untuk diekspor kemudian direlokasi untuk domestik.

Prinsip realokasi adalah, kalau selama ini terikat untuk pasar luar negeri, dipenuhi untuk dalam negeri. Ada pertimbangan hasil rapat kami dengan memerhatikan konteks infrastruktur dan transmisi gas. "Jadi kelanjutan kontrak-kontrak jual-beli gas yang habis masa kontraknya masih menunggu inpresnya dulu. Draft Inpres itu ada di Sekretariat Negara," kata dia menambahkan.

"Ini kan ide yang baru, perlu pengkajian lagi, biasanya akan dipimpin Menteri Bidang Perekonomian atau Wakil Presiden supaya keputusannya tidak meragukan. Gas didedikasikan untuk domestik. Itu prinsip utamanya," ujar Darwin menjelaskan.