Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 07:34 WIB
Layanan Telekomunikasi Terganggu, Pemda Merobohkan Menara
| jimbon | Senin, 8 Februari 2010 | 07:07 WIB
|
Share:

SATRIO NUSANTORO
Salah satu menara BTS di kawasan Palmerah, Jakarta, Kamis (4/2).

TERKAIT:

 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkhawatirkan perobohan puluhan menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah. Pasalnya, perobohan menara telekomunikasi dapat memutus layanan komunikasi warga dan merugikan perekonomian.

”Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengirim surat kedua untuk Menteri Dalam Negeri. Di dalam surat itu akan dijelaskan mengenai perobohan 31 menara telekomunikasi di Kabupaten Badung di Bali,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (7/2/2010).

Dalam siaran pers yang dirilis di situs Kemkominfo, Minggu, tertulis, surat kedua tersebut lebih serius.  Pada 1 Februari 2010 Komisi I DPR telah mendesak Kemkominfo untuk mencegah perobohan sepihak menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.

DPR mengkhawatirkan, bila tidak dicegah, perobohan menara dapat diikuti daerah lain di Indonesia. Dalam merobohkan menara, pemerintah daerah (pemda) tidak mempertimbangkan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Nomor 18 Tahun 2009.

Pengamat telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, menegaskan, perobohan menara di Kabupaten Badung merupakan sebuah contoh kasus, di mana tindakan dari pemerintah sedang dicermati. ”Bila pemerintah pusat tak tegas, di Boyolali, Bandung, Batam, dan Makassar menara juga akan dirobohkan oleh pemda,” katanya.

Di masa datang, lanjutnya, harus perketat pemberian izin menara telekomunikasi. Juga perlu ada tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan bersama para menteri itu.

Pengalaman Yogyakarta

Kemkominfo mencatat, di Kabupaten Badung terdapat sekitar 200 menara telekomunikasi. Namun, 31 menara di antaranya telah dirobohkan. Akibatnya, kualitas layanan menurun, bahkan di beberapa titik sinyal hilang sama sekali.

Selain Menkominfo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga pernah mengirimkan surat kepada Bupati Badung pada 18 Juni 2009.

Isinya, meminta Bupati Badung menyempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2008 dan segera mencabut hak eksklusif PT BTS serta mengizinkan menara telekomunikasi yang ada dan penyedia menara lain menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung.

Di Jakarta, kata Hendrowijono, 1.800 dari 2.500 menara pernah hampir dirobohkan pemda. ”Sebenarnya, warga sebel melihat menara di mana-mana, tapi itu kebutuhan infrastruktur dasar dan juga bisnis besar,” katanya.

Meskipun ada pemda yang merobohkan menara telekomunikasi, ada juga pemda yang bisa menerima keberadaan menara.

”Wali Kota Yogyakarta juga berhasil membuat kesepakatan dengan operator untuk menata menara. Jadi, tak ada perobohan yang tanpa koordinasi dengan operator,” kata Gatot. Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya mendukung penertiban menara, terutama yang tak memiliki izin pendirian. Namun, kalau asal dirobohkan, hal itu bisa mengganggu bisnis. (RYO)

Sumber :
Kompas Cetak