JAKARTA, KOMPAS.com —
Demikian dikemukakan Deputi Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto di sela-sela serah terima rumah susun sederhana milik Green Parkview Tower E di Jakarta Barat, Sabtu (6/2/2010). Revisi itu merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Dalam revisi, antara lain, dikaji ulang aturan bagi penghuni, yaitu membuat AD/ART penghuni rumah susun yang lebih rinci. Aturan itu termasuk pembedaan hak dan kewajiban penghuni rumah susun subsidi dan nonsubsidi dalam satu menara dengan hunian campuran. ”Hak dan kewajiban penghuni rumah susun perlu dibedakan karena kini peruntukan rumah susun terbagi hunian bersubsidi dan nonsubsidi serta apartemen menengah ke atas,” ujar Zulfi. Pembedaan itu, lanjutnya, antara lain untuk fasilitas khusus, seperti kolam renang, pusat kebugaran, atau lapangan mini golf, di rumah susun sederhana milik. Alasannya, tidak semua penghuni membutuhkan fasilitas tersebut. Adapun pengelolaan hunian diserahkan kepada PPRS. PPRS berwenang menentukan tarif pelayanan yang rutin dikenakan kepada penghuni. ”Penghuni menengah ke bawah jangan dibebani beragam iuran karena bila tak mampu membayar, akan memicu pengalihan kepemilikan,” ujar Zulfi. Menurut Direktur Utama PT Inten Cipta Sejati Teddy Budianto, pengembang Green Parkview, tidak perlu ada pembedaan kewajiban di antara penghuni rumah susun. Para penghuni berhak menggunakan fasilitas yang sama. ”Kewajiban penghuni disamakan karena menggunakan fasilitas yang sama. Perbedaan hanya pada harga jual unit,” ujar Teddy.


