Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 07:15 WIB
Sejumlah BUMN Meminta Renegosiasi
Evy Rachmawati | primus | Senin, 8 Februari 2010 | 16:13 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pelat baja gulung (hot rolled coil) produksi PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah badan usaha milik negara meminta renegosiasi untuk memundurkan jadwal penurunan bea masuk mulai 2018 untuk 535 pos tarif sebagaimana dilakukan Malaysia dan Thailand terkait pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas Asean+China. Hal ini untuk meningkatkan daya saing BUMN menghadapi pasar bebas.

Hal ini disampaikan Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (8/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Sahala, pemberlakuan ACFTA mengancam kelangsungan sejumlah BUMN. Untuk industri baja, misalnya, selain struktur industri hulu dan hilir belum kuat, terjadi ketergantungan terhadap impor bahan baku scrap dan bijih besi, ketersediaan energi baik gas alam dan listrik masih terbatas, ketersediaan modal terbatas dan tingginya suku bunga perbankan.

Masalah lain adalah, terbatasnya fasilitas maupun infrastruktur seperti pelabuhan dan jalan raya. Produk baja impor dengan harga yang lebih murah akan membanjiri pasar dalam negeri, sehingga dapat mengurangi permintaan produk baja lokal secara signifikan, ujar Sahala menambahkan. Saat ini 95 persen produk baja belum mempunyai standar nasional Indonesia (SNI) wajib.

Terkait industri perkapalan, dampak ACFTA adalah impor kapal baru dan bekas diperkirakan akan meningkat. Sedangkan harga kapal dari propdusen di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan kapal baru dan bekas yang dipasok dari impor, sehingga dapat menyebabkan industri galangan nasional kalah bersaing.

Karena itu, Kementerian BUMN berencana renegosiasi untuk memundurkan jadwal penurunan bea masuk mulai tahun 2018 untuk 535 pos tarif sebagaimana dilakukan negara Malaysia dan Thailand. Pemerintah juga akan meningkatk an penerapan hambatan teknis perdagangan sesuai aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui SNI wajib produk baja dalam waktu 3 bulan ke depan.

Pihak BUMN mengusulkan peran Kementerian Perindustrian ditingkatkan dalam proses sertifikasi SNI dengan me revisi Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang standarisasi nasional. Penerapan aturan peningkatan pemanfaatan pemakaian produk dalam negeri diharapkan berjalan efektif di seluruh departemen, BUMN, BUMD, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. (EVY)