Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
Severity: Warning
Message: Division by zero
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 43
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kejahatan pajak sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak para pengemplang pajak yang merugikan uang negara.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, ketika dihubungi wartawan, Senin (8/2/2010), menanggapi pertanyaan perihal perintah Presiden kepada jajaran pejabat Polri saat pembukaan Rapat Pimpinan Polri.
Presiden memerintahkan agar Polri ke depan tetap melanjutkan proses penegakan hukum, salah satunya adalah penindakan kejahatan pajak.
Ito menjelaskan, penanganan kejahatan pajak adalah wewenang Dirjen Pajak. Penyelidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengawasannya dikoordinir oleh Bareskrim Mabes Polri. "Kita akan bantu penuh Dirjen Pajak," kata Ito.
Pihaknya, kata Ito, telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak, Muhammad Tjiptardjo dua pekan lalu untuk penanganan kasus kejahatan pajak. "Nanti tentunya kita akan membicarakan lebih konkret lagi. Kemarin kan baru pertemuan awal," ujarnya.
Apakah sudah ada laporan mengenai para pengemplang pajak yang diterima Bareskrim? "Lapornya harus ke pajak. Kalau ada di Polri, kita harus kerja sama dengan Dirjen Pajak. Kalau ada laporan belum tentu benar. Perlu diaudit dulu," jawab Ito.