JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menargetkan, Indonesia bisa bebas pinjaman maupun hibah luar negeri yang mengikat pada tahun 2012 . Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, dengan adanya Jakarta Commitment, negara kreditur wajib mengikuti aturan pemerintah apabila ingin mengucurkan pinjaman atau hibah.
"Tahun 2012, negara kreditur tidak bisa mengatur-atur kita lagi. Dia mau ngasih pinjaman ya sudah, ikut aturan kita. Kan sudah ada di RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional. Dia ikut kita," tuturnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin ( 8/2/2010 ).
Terkait hal ini, sebanyak 26 kreditur telah menyatakan komitmennya terhadap pemerintah tahun lalu. "26 negara itu sudah mencapai sekitar 98 total dari partner," katanya.


