Kamis, 16 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 16 Februari 2012 | 08:53 WIB
Garuda Dilarang Mengutip di Atas 100 Persen dari Batas Atas
| Edj | Selasa, 9 Februari 2010 | 08:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan mengizinkan Garuda Indonesia untuk mengenakan tarif batas atas lebih dari 100 persen dari yang ditetapkan pemerintah meski masuk dalam kelompok maskapai bintang empat versi SkyTrax.

"Pakai yang sudah kami atur itu dulu, lah. Toh dengan tarif batas atas yang saat ini saja Garuda sudah bisa mencapai keuntungan. Jadi, kita bicara yang logis saja, lah," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, Senin (8/2/2010).

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub merilis kriteria maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan maksimum, menengah, dan minimum. Jenis layanan yang diberikan tersebut akan menentukan besarnya tarif batas atas yang boleh dikutip maskapai.

Maskapai yang boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100 persen adalah yang memberikan full meal alias makanan dan minuman di atas pesawat, memberikan jasa handling atau angkutan untuk barang dan penumpang, menyediakan bagasi gratis untuk penumpangnya dengan bobot tertentu, serta menyediakan jarak minimum 32" antara kursi di dalam pesawat.

Untuk yang menengah, sebagian dari pelayanan itu dihilangkan sehingga maskapai bisa mengutip hingga 90 persen dari batas atas. Sementara untuk yang no frill atau minimum semua itu dihilangkan, maskapai bisa mengutip 85 persen dari batas atas. (Gentur Putro Jati/Kontan)