Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 22:16 WIB
Inilah Modus Baru Buron BLBI
| Edj | Selasa, 9 Februari 2010 | 09:28 WIB
|
Share:

Caroline Ayudya Pramantie
Massa Prodem melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus skandal BLBI.

TERKAIT:

JAKARTA, KONTAN, KOMPAS.com — Buronan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) rupanya melakukan berbagai cara supaya tidak bisa ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia.

Terbaru, pihak Tim Pemburu Koruptor (TPK) menengarai kini ada beberapa buron BLBI yang berusaha mengganti kewarganegaraannya dengan warga negara Amerika Serikat. "Saat ini ada satu buron kasus BLBI yang tengah mengurus status kewarganegaraan di Amerika," ujar Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono, Selasa (9/2/2010).

Terkait perubahan status hukum buron itu, TPK sudah melakukan koordinasi bersama pihak Kementerian Luar Negeri agar permohonan permanent resident ditolak Pemerintah Amerika. "Pasalnya, dipastikan ia menggunakan data palsu yang seakan-akan tak ada masalah hukum," tandasnya. Darmono juga mengaku ada beberapa buron lagi yang mengajukan pengubahan status kewarganegaraan.

Sayangnya, ia masih enggan membocorkan siapa buron yang mengajukan perubahan kewarganegaraan. Yang pasti, Darmono menegaskan, ia merupakan bagian dari 18 buron yang pernah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Ia juga masih ogah memberikan info berapa aset yang dibawa kabur buron itu ke Amerika.

Darmono menegaskan, tak cuma berganti kewarganegaraan, para buron BLBI rupanya menggunakan teknik lain agar asetnya tidak terendus. Darmono bilang modus terbaru dengan mengalihkan aset ke pihak lain yang kemudian juga dipindahkan ke pihak yang lain dan seterusnya.

Makanya, TPK menggandeng PPATK guna menelusuri perpindahan aset tersebut guna menelusuri aliran dana yang digondol para buron itu. "Kami gandeng PPATK untuk menelusuri aliran dananya," tegasnya.

Ia juga memastikan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah melakukan koordinasi melalui mekanisme Star Initiative atau Forum Kerja Sama Penegak Hukum guna menelusuri aliran dana BLBI di luar negeri. Bahkan, terkait rencana perubahan status kewarganegaraan, Kejaksaan mengirim salinan hukum guna menegaskan bahwa orang tersebut merupakan terpidana.

Catatan saja, salah satu buron yang diduga saat ini menetap di Singapura adalah Djoko Tjandra, buron kasus cessie Bank Bali. (Epung Saepudin/Kontan)