Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:03 WIB
Pemerintah Bakal Tambah Daftar Impor Produk Tertentu
Wahyu Satriani Ari Wulan | Edj | Selasa, 9 Februari 2010 | 13:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menggodok revisi Permendag 56/2008 tentang Aturan Impor Lima Produk Tertentu. Dalam revisinya, pemerintah bakal menambahkan daftar produk dalam kebijakan tersebut. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menyatakan hal ini saat jumpa pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

"Saat ini memang ada pembahasan untuk menambahkan komoditas tertentu yang sedang digodok bersama di Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Mahendra.

Permendag 56/2008 tentang Aturan Impor Lima Produk Tertentu mengatur impor alas kaki, elektronik, mainan anak, makanan dan minuman, serta makanan jadi. Lima produk itu hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, serta khusus untuk produk makanan dan minuman masuk ke Pelabuhan Dumai.

Selain itu, impor lima produk ini bisa masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aturan lima produk ini diterbitkan saat krisis ekonomi global mulai meluas ke seluruh dunia dan mulai berlaku awal 2009.

Menurut Mahendra, sejak diterapkannya kebijakan ini, pengawasan terhadap impor ilegal semakin baik. Tercatat selama Januari-Oktober 2009 realisasi impor produk tertentu mencapai 3 miliar dollar AS atau 12,8 persen lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2008.

"Kebijakan tersebut telah berhasil menurunkan secara drastis proporsi penggunaan pelabuhan di luar yang telah ditentukan dari 2,4 persen dari nilai impor 5 produk itu secara nasional pada tahun 2008 menjadi 0,8 persen pada tahun 2009," ungkapnya.