JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan (capping) biaya produksi yang bisa ditagihkan ke negara (cost recovery ) bukan keharusan. Sebagai contoh, ketika harga minyak melonjak seperti 2008, maka kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diminta sharing the pain (berbagi beban). Tapi jika harga minyak normal, maka pembatasan itu tidak harus ada.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Evita H. Legowo, dalam siaran pers Ditjen Migas Kementerian ESDM, Selasa (9/2/2010), di Jakarta .
Evita mengakui, dalam kontrak kerja sama yang baru, memang dituliskan mengenai capping. Namun sebetulnya, pembatasan itu bukan merupakan keharusan. "Kita bisa melakukan capping, tapi tidak harus," katanya.
Ia menjelaskan, klausul mengenai pembatasan dimasukkan dalam kontrak kerja sama karena Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2009 menyatakan adanya pembatasan cost recovery . Untuk 2010, dituliskan pula nilai cost recovery , namun tidak dinyatakan ada pembatasan.
Lebih lanjut Evita memaparkan, capping itu bukan berarti cost recovery dipotong, melainkan hanya pembatasan pembayaran. "Tapi toh, sisanya akan tetap akan dibayarkan pemerintah. Sebagai contoh, jika cost recovery mencapai 100, namun dengan adanya capping hanya 70 yang bisa dibayarkan. Sisa 30, tetap akan dibayarkan di tahun-tahun berikut," ujarnya.
"Tapi kontraktor takut kalau nanti sampai masa kontrak selesai, sisanya belum dibayar. Seakan-akan begitu. Ini membuat dia (kontraktor) takut jika melakukan investasi besar. Takut jadi susah," tambah dia.
Evita mengemukakan, kendala yang dihadapi saat ini adalah besarnya kecurigaan sebagian besar KKKS terhadap rencana kebijakan pemerintah. Padahal, mereka belum mengetahui secara jelas kebijakan yang digodok tersebut. Sebagai contoh, RPP tentang Peningkatan Produksi yang saat ini masih dalam penyusunan dan mendapat beragamrespon dari KKKS.
"Padahal dalam rancangan peraturan pemerintah itu, kebanyakan pemerintah Ditjen Migas dan BPMIGAS yang bekerja lebih keras karena harus menyelesaikan urusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ujarnya.


