Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:46 WIB
Indonesia Terikat Kontrak Penjualan Gas Jangka Panjang
Evy Rachmawati | primus | Selasa, 9 Februari 2010 | 20:36 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS - Gas yang diproduksi di dalam negeri saat ini lebih banyak diekspor ke negara-negara lain. Hal ini merupakan konsekuensi dari komitmen kontrak-kontrak penjualan gas yang telah ada dan berjalan antara kontraktor dengan pembeli dari luar negeri yang bersifat jangka panjang.

Kondisi ini terjadi karena pada masa sebelumnya, ketika ditemukan lapangan gas bumi di beberapa lokasi di Indonesia, pasar domestik di Indonesia masih belum siap menyerap gas bumi yang diproduksikan. Akibatnya, pada waktu itu penjualannya lebih banyak dialihkan ke pembeli luar negeri.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto, Selasa (9/2/2010), di Jakarta.

Pernyataan itu menanggapi Ketua Kelompok Kerja Pupuk Nasional Edy Putra Irawati sebelumnya yang mengatakan, gas yang diproduksi di dalam negeri lebih banyak dijual ke pasar internasional atau kebutuhan dalam negeri tidak diprioritaskan. Edy juga mengatakan, kalaupun ada pasokan gas ke dalam negeri, hal itu disebabkan karena pembeli dari asing tidak jadi membeli dengan harga sama dengan harga impor.

Menurut Susyanto, sejauh ini pemerintah telah memberi perhatian khusus terhadap pasokan gas bumi ke dalam negeri. Hal ini diimplementasikan dalam beberapa kebijakan antara lain, pemerintah selama ini telah menerapkan kewajiban pemenuhan pasokan gas bumi dalam negeri atau DMO terhadap kontraktor kontrak kerja sama migas sebesar 25 persen d ari bagiannya, yang merupakan ketentuan pasal 22 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan alokasi pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dari cadangan-cadangan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dari cadangan-cadangan gas bumi yang ditemukan. Sebagai contoh, gas bumi dari lapangan Ruby-Blok Sebuku untuk memenuhi kebutuhan pabrik pupuk Kalimantan Timur, gas bumi dari Kodeco West Madura untuk pupuk Petrokimia Gresik, gas bumi dari lapangan Arar,  apua, untuk listrik di Sorong.

Susyanto menambahkan, setiap tahun sekali pemerintah menetapkan neraca gas bumi Indonesia itu berisi data kondisi suplai dan permintaan gas bumi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya data itu, p emerintah bisa memproyeksi kebutuhan gas bumi per wilayah di Indonesia, sehingga kalau terjadi kekurangan atau kelebihan pasokan gas, pemerintah segera mengambil tindakan guna mengatasi kekurangan atau kelebihan pasokan gas itu.

Berdasarkan data neraca gas bumi nasional, kondisi pasokan gas bumi secara umum masih kurang dibandingkan kondisi permintaan yang makin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya prioritas dalam pemasokan gas bumi.

Saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk diatur mengenai penetapan kebijakan alokasi dan peman faatan gas bumi dilaksanakan dengan prioritas untuk peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik, dan industri lain dengan mempertimbangkan kebutuhan gas bumi di wilayah setempat. (EVY)