JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah proses penjualan 90,76 persen saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) oleh PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), kini muncul kabar baru. Banyak pihak menduga telah terjadi praktik transaksi dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading) sebelum transaksi penjualan saham itu diumumkan.
Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memeriksa dugaan praktik haram tersebut. "BEI sedang menginvestigasi perdagangan saham LPPF sejak awal tahun ini karena diduga ada insider trading," kata seorang pejabat di lingkungan pasar modal kepada KONTAN, kemarin (9/2).
Pasalnya, saham LPPF mulai bergerak naik jauh sebelum MPPA mengumumkan penjualan saham LPPF kepada Meadow Asia Co. Ltd., yang merupakan kepanjangan tangan CVC Capital Partners pada 25 Januari lalu. Padahal, volume perdagangan saham perusahaan ritel itu sangat minim.
Sekedar informasi, MPPA mengumumkan rencana pengalihan aset Matahari Department Store ke LPPF (dulu bernama PT Pacific Utama Tbk) 27 Oktober 2009. Ketika itu, harga saham LPPF Rp 53 per saham. Sejak itu, harga saham ini naik hingga Rp 62 per saham, sebelum rights issue 6 November 2009.
Selanjutnya, setelah rights issue seharga Rp 125 per saham, harga LPPF terus melonjak hingga posisi Rp 2.325 per saham, kemarin (9/2). Artinya, dalam tiga bulan, harga saham LPPF melambung 17,6 kali.
Kepala Riset Bhakti Securities Edwin Sebayang melihat, harga saham LPPF naik secara gila-gilaan dengan volume transaksi yang minim. "Kalau informasinya terdistribusi dengan baik, seharusnya volumenya cukup besar," ujarnya.
Berdasarkan catatan KONTAN, rata-rata volume transaksi harian saham LPPF antara November 2009-Januari 2010 sekitar 4.000 saham. Bahkan, seringkali tak ada transaksi.
Ketika dikonfirmasi, Urip Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI menyatakan, "Kami selalu mengawasi perdagangan dan jika ada yang tidak wajar, akan kami selidiki."
Sedangkan Direktur Komunikasi MPPA Danny Kojongian membantah ada insider trading. (Abdul Wahid Fauzi/Kontan)


