Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 19:33 WIB
Perbanas Netral dalam Pembentukan OJK
Hasanuddin Aco | Edj | Rabu, 10 Februari 2010 | 14:01 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan perbankan swasta nasional yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) tidak mempermasalahkan soal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbanas berjanji untuk bersikap netral.

"Apakah itu OJK dari BI atau OJK dari bagian lain, kami tidak masalah, silakan saja dibuat," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono pada Mukernas X Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Yang terpenting, menurut Sigit, pembentukan OJK dikaji lebih dalam plus minus-nya sebab pengalaman pembentukan lembaga serupa di beberapa negara masih menemui banyak kekurangan. "Pada akhirnya ketika terbentuk nanti tidak menemui banyak kendala," kata Sigit.

Draf Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) rencananya paling lambat diserahkan kepada DPR kuartal I-2010. Pada UU BI Pasal 34 disebutkan, OJK harus dibentuk paling lambat 31 Desember 2010.

Menurut Sigit, Perbanas bersikap netral dalam pembentukan OJK. "Intinya, harus ada kenyamanan antara pihak yang diawasi dan yang mengawasi," katanya.

Sumber :
Persda Network