Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembalian dengan Permen? Ayo Pidanakan

Kompas.com - 12/02/2010, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menilai masyarakat belum menyadari akan haknya saat bertransaksi di pusat perbelanjaan ritel modern. Hak itu terkait penggunaan permen sebagai alat kembalian. Sesuai aturan, masyarakat dapat menuntut pengusaha ritel dan akan terkena sanksi pidana bila melakukan praktik tersebut.

Akibat hal ini, sanksi pidana bagi peritel tak berjalan efektif. "Masalahnya nilai kembalian itu kecil, Rp 200 saja, sehingga banyak yang mengabaikannya," kata Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu Malam Sembiring, Jumat (12/2/2010).

Menurut Radu, alat pengembalian yang sah tersebut tetaplah mata uang rupiah. Dengan demikian, jika ada transaksi yang tidak menggunakan rupiah maka itu sudah melanggar UU Bank Indonesia.

Tidak hanya itu, pengembalian dengan permen atau dengan cara langsung memasukkannya ke dalam donasi juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Sekecil apa pun nilainya, harus dikembalikan," tegas Radu.

Radu mengajak kepada konsumen yang mendapatkan alat tukar kembalian berupa permen atau bahkan tak memperoleh uang kembalian untuk melaporkan kasus itu ke Kementerian Perdagangan atau aparat kepolisian. (Kontan/Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com