Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 07:45 WIB
Data Nasabah
BI: UU Perbankan Larang Buka Rahasia
Leo Sunu | Edj | Senin, 15 Februari 2010 | 15:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menolak memberikan izin pengungkapan data nasabah dari pihak bank kepada Pansus Hak Angket DPR kasus Century. 

Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan data nasabah merupakan hal yang bersifat rahasia. Undang-undang Perbankan melarang pihak bank untuk mengungkapkan data nasabah-nasabahnya.

"Undang-undang perbankan melarang bank untuk membuka rahasia. Kecuali, pengadilan yang meminta atau diperintahkan BI jika memang ada penyidikan. Kalau ada penyidikan, BI baru bisa berikan," ungkap Darmin, Senin (15/2/2010), di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Darmin mengatakan, Pansus bisa meminta data ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari PPATK, kata Darmin, tidak memerlukan izin BI. Sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan, ungkap Darmin, pihaknya sudah memberikan izin. 

"Bisa dari PPATK, dari PPATK tidak perlu ijin. Kalau dari PPATK sudah kami kasih izin kok," kata dia.

Seperti diketahui, Pansus Hak Angket beberapa kali menemui kendala dalam pengungkapan data nasabah Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Bank Century menolak memberikan data nasabahnya karena bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.