JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait usulan menunda implementasi kebijakan single present policy (SPP) atau ketentuan kepemilikan tunggal perbankan nasional selama dua tahun dari batas waktu yang ditetapkan sebelumnya yakni Desember 2010.
"Kita sudah terima surat dari menteri BUMN. Saya sudah turunkan ke Pak Halim (Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia Halim Alamsyah). Nanti, tunggu saja. Beri saya waktu seminggu atau 10 hari baru saya jawab (surat Menteri BUMN)," kata Darmin ketika ditanya pers di gedung BI Jakarta, Senin (15/2/2010).
Awal bulan ini di gedung DPR RI usai rapat kerja dengan Komisi VI, Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan Kementerian BUMN telah mengirim surat ke BI berisi usulan penundaan pelaksaan SPP perbankan nasional selama dua tahun dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah yakni Desember 2010.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR hari ini, Menteri BUMN Mustafa Abubakar juga menjelaskan soal rencana penundaan dua tahun penerapan SPP perbankan nasional itu dan berharap pihaknya bisa mengkaji lebih jauh soal penerapan SPP itu terhadap bank BUMN.

