Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Bisa Antisipasi Krisis

Kompas.com - 24/02/2010, 08:44 WIB

JAKATRA, KOMPAS.com - Pembentukan otoritas jasa keuangan atau OJK sebaiknya tidak hanya mengedepankan peningkatan fungsi pengawasan, tetapi juga stabilitas dan antisipasi sistem keuangan dalam menghadapi krisis. Format OJK harus disesuaikan dengan pencapaian prinsip-prinsip itu.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Selasa (23/2/2010), mengatakan, berdasarkan pengalaman di banyak negara, pembentukan OJK justru cenderung memperlemah antisipasi sistem keuangan menghadapi krisis.

Jadi, pembentukan OJK di satu sisi memperkuat pengawasan lembaga keuangan. Namun, di sisi lain, OJK memperlemah deteksi dan antisipasi dalam menghadapi krisis.

Situasi inilah yang menimpa Inggris saat terjadi krisis keuangan global tahun 2008. Di negara itu, Financial Services Authority (FSA) gagal menahan krisis perbankan, yang ditandai dengan jatuhnya Northern Rock, Royal Bank of Scotland, TSB Lloyds, dan bank lainnya.

Situasi ini terjadi karena FSA menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi perbankan secara makro ataupun mikro. Ini membuat bank sentral Inggris, yakni Bank of England (BOE) yang bertugas menyediakan likuiditas untuk mencegah krisis, tidak mendapat pasokan informasi mengenai perbankan secara cepat dan akurat.

Padahal, kecepatan dan keakuratan data merupakan faktor penting dalam mencegah krisis.

Menurut Sigit, semua pihak, bahkan BI sendiri, sudah sepakat bahwa pengawasan di bidang perbankan harus ditingkatkan, terlebih setelah ada kasus Bank Century. Oleh karena itu, pengawasan perbankan, terutama yang bersifat mikro (perusahaan), sebaiknya juga dilakukan OJK.

Harus bisa kerja sama

Selain perbankan, OJK nantinya juga akan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan nonbank dan pasar modal. Melalui pengawasan yang terintegrasi, area abu-abu yang kerap dimanfaatkan para pelaku pasar keuangan bisa dihilangkan.

”Dengan demikian, pembentukan OJK benar-benar bisa meningkatkan pengawasan lembaga keuangan,” ujar Sigit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com