KUDUS, KOMPAS.com - Pengelolaan uang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) dianggap melanggar hukum.
Kepala PT Jamsostek Cabang Kudus, M. Triyono, di Kudus, Rabu (24/2/2010), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jamsostek, pihak yang berhak mengelola dana jaminan itu adalah PT Jamsostek, PT Jasa Raharja, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. "Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi hukumnya berupa kurungan enam bulan dan atau denda Rp 50 juta. Artinya jika langkah yang ditempuh PKKIRK salah, hal tersebut bukan hanya melanggar perdata, tetapi juga melanggar pidana," katanya.
Ia mengaku, baru mendengar kabar tentang somasi yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang kepada 11 perusahaan rokok di Kudus terkait dengan pengelolaan uang jamsostek oleh PKKIRK itu. "Saya tidak mengetahui ada somasi yang dilayangkan Kejati Jateng. Saya justru baru mendengar," katanya.
Ia mengatakan, keterlibatan PKKIRK mengelola dana jamsostek berasal dari puluhan ribu buruh rokok tidak terlalu memengaruhi PT Jamsostek setempat.
Tanpa diikutsertakann buruh yang tergabung dalam PKKIRK kepada PT Jamsostek, katanya, PT Jamsostek Cabang Kudus berhasil meraih predikat terbaik se-Jateng pada Tahun 2009.
Meski sebagian besar dana buruh untuk jamsostek dikelola PKKIRK, katanya, pegawai PT Djarum dan PT Nojorono di level menengah ke atas, sebagian besar diikutsertakan dalam program PT Jamsostek. "Banyak juga karyawan perusahaan rokok besar, jabatan level menengah ke atas yang diiikutkan ke PT Jamsostek," katanya.
Jumlah peserta jamsostek yang terdaftar di PT Jamsostek Cabang Kudus hingga saat ini mencapai 172.036 orang berasal dari 2.121 perusahaan yang ada di wilayah eks-Keresidenan Pati.
Sejak Januari hingga Februari 2010, katanya, lima perusahaan mendaftarkan karyawan atau buruhnya ke PT Jamsostek setempat. "Tahun ini target kami menambah 18 ribu peserta baru," katanya.
Ketua Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) "tandingan" Kudus, Noor Khozin, mengatakan, langkah PKKIRK mengelola dana sosial buruh yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus itu secara jelas merugikan kepentingan buruh.
Pasalnya, katanya, PKKIRK hanya suatu koperasi sehingga secara hukum tidak dibenarkan mengelola dana jamsostek. "Kami sudah lama menolak keberadaan PKKIRK mengelola dana jamsostek para buruh. Setelah dikelola PKKIRK, buruh tidak bisa mengontrol apakah mereka sudah diikutsertakan dalam jamsostek," katanya.

