JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR memberikan usulan tiga skenario untuk rencana restrukturisasi tiga surat utang. Ketiga surat utang itu yakni SU- 002 , SU- 004 , dan SU- 007 yang bernilai Rp 35 triliun.
"Kita sudah menawarkan kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui tiga skenario. Nantinya kedua institusi pemerintah tersebut akan membicarakan lebih lanjut," ujar Ketua Panja Restrukturisasi Surat Utang Shoibul Iman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis ( 25/02/2010 ) .
Dia memaparkan skenario yang pertama yakni Surat Utang tersebut di dihapuskan atau di-write off seluruhnya atau hanya setengahnya saja yang dihapus alias parsial write off. "Yang kedua yakni Surat Utang tersebut yang tadinya non tradeble (tidak bisa diperdagangkan) menjadi tradeble (bisa diperdagangkan). Namun soal ini harus dibahas lagi mengenai suku bunganya," jelas Iman.
Selanjutnya, skenario yang ketiga yakni dengan memperpanjang tenor dari jangka waktu pembayaran surat utang tersebut. "Kita sudah menawarkan ketiga skenario tersebut biar nantinya BI dan Pemerintah yang membahas lagi," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, pada 11 Oktober 2006 , pemerintah bersama BI melakukan restrukturisasi terhadap SU- 002 dan SU- 004 .
Selanjutnya tunggakan bunga dan indeksasi SU- 002 dan SU- 004 sejak 1999 sampai 31 Desember 2005 didudukan dengan menerbitkan SU- 007 pada tanggal 24 November 2006 sebesar Rp 54,86 triliun yang berasal dari tunggakan bunga SU- 002 dan SU- 004 sebesar Rp 16,93 triliun dan indeksasi SU- 002 dan SU- 004 sebesar Rp 37,93 triliun.
SU- 007 diangsur setiap 6 bulan sekali dimulai tanggal 1 Februari 2007 sempai 1 Agustus 2025 dengan jumlah angsuran progresif eksponensial dan suku bunga 0,1 persen per tahun.

