Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:04 WIB
Pemerintah Pangkas Insentif Pajak
Wahyu Satriani Ari Wulan | wah | Jumat, 5 Maret 2010 | 17:52 WIB
|
Share:

SHUTTERSTOCK

JAKARTA, KOMPAS.com - Rendahnya pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mengurangi insentif pajak untuk tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengurangan insentif pajak ini disertai dengan sejumlah perubahan alokasi insentif pajak.

"Subsidi pajak kita turunkan berdasarkan jumlah yang memang benar-benar siap diserap. Karena 2009 banyak yang minta tapi tidak terealisir. Daripada nanti menimbulkan seolah-olah kita memberikan stimulus besar ternyata yang mau distimulus tidak mau stimulus atau ternyata tidak membutuhkan," keluhnya, saat ditemui di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/3/2010).

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN-P 2010, disebutkan alokasi anggaran untuk subsidi pajak dikurangi 3,3 persen atau Rp 554,2 miliar menjadi Rp 16,31 triliun pada RAPBN-P 2010 dari sebelumnya dianggarkan Rp 16,87 triliun dalam APBN 2010. Untuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) diturunkan sebesar Rp 1 triliun, dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun.

Pengurangan dan realokasi juga terjadi untuk pos pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 900 miliar ke pos pajak penghasilan (PPh) DTP BBN menjadi hanya Rp 100 miliar. PPN DTP untuk minyak goreng justru ditambah sebesar Rp 240 ,8 miliar sehingga PPN DTP minyak goreng dan impor gandum/terigu menjadi Rp 1,09 triliun.

Selain itu, ada penambahan dua fasilitas pajak baru yakni PPh-DTP atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan korban lumpur Sidoarjo dari PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 205 miliar dan PPN DTP program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Rp 900 miliar.