JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait wacana Badan Anggaran DPR RI yang hendak memboikot rapat dengar pendapat tentang RAPBN Perubahan 2010 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan tidak menyetujuinya.
Selain itu, pemboikotan ini menurut Ketua Banggar Harry Azhar Aziz dilakukan lantaran mereka tidak mempercayai Sri Mulyani.
Pada sidang paripurna pekan lalu, DPR memutuskan adanya penyimpangan pada pemberian dan penyaluran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
"Tugas kami sebagai anggota dewan adalah melaksanakan fungsi-fungsi, termasuk fungsi anggaran. Ketika kami tidak melakukan fungsi itu, kami lihatlah aturannya seperti apa," ujar Marzuki, Selasa (9/3/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Marzuki juga menekankan bahwa Sri Mulyani bukanlah terpidana, melainkan seseorang yang diduga. "Kalau diduga, di DPR juga banyak orang yang diduga-duga (korupsi). Kalau meminta (Sri Mulyani) mundur, mereka (orang-orang yang disebut-sebut menerima suap) juga harus mundur," ketus Marzuki.

