Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:12 WIB
Pemerintah Tetap Tak Ingin Bank Pelat Merah Digabung
| Edj | Selasa, 9 Maret 2010 | 20:15 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Niat Bank Indonesia (BI) konsisten menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) bagi semua pelaku industri perbankan nasional agaknya akan terkendala. Kendala itu justru datang dari Pemerintah sendiri. Kementerian Negara BUMN sejauh ini masih cenderung menginginkan agar bank pelat merah mendapat pengecualian penerapan kebijakan tersebut.

Menteri Negara BUMN Mustafa Abu Bakar menegaskan hal ini. "Bagaimana agar SPP tidak berlaku sama antara bank pemerintah dan swasta. Secara pribadi saya merasa aneh (jika harus digabung), apalagi secara Kementerian. Kami sudah minta ke BI agar ditunda dua tahun, mereka sudah setuju meskipun surat resminya belum kami terima," ungkap Mustafa dalam acara Forum Pertemuan Menteri BUMN dengan Komite Kebijakan Publik di Graha Telkom Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Mustafa menilai, penerapan SPP untuk empat bank BUMN yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, akan sangat sulit dilakukan. "Dulu merger Bank Mandiri juga Bank Exim kan berat. Apalagi menggabungkan yang sekarang, alangkah repotnya. Terlalu berat," keluhnya.

Jika konsisten dengan aturan BI, penerapan SPP bagi empat bank milik pemerintah tersebut harusnya bisa direalisasikan tahun ini. BI mematok tenggat waktu penerapan SPP adalah akhir tahun 2010.

Pemerintah meminta penundaan selama dua tahun untuk mengkaji dan melakukan persiapan. Hanya saja, hingga kini BI bergeming. Surat tanggapan resmi untuk permintaan Pemerintah hingga kini pun masih belum terkirim. "Masih pembahasan, apakah bisa dikecualikan itu tergantung putusan Dewan Gubernur," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah dalam kesempatan sebelumnya.

Pemerintah berharap BI bisa memahami keinginan ini. "Bank pemerintah itu tidak sama dengan bank swasta. Karena ada misi negara di sana," kata Mustafa.
(Ruisa Khoiriyah/Kontan)