JAKARTA, KOMPAS.com — Para artis beramai-ramai meminta keringanan pajak. Tuntutan sejumlah artis ini tampaknya tak digubris oleh Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Saat ditemui di sela-sela rapat pimpinan jajaran Kementerian Keuangan, Tjiptardjo mengatakan bahwa setoran pajak penghasilan telah diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di sana disebutkan jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp 500 juta per tahun, maka wajib pajak dikenai tarif pajak penghasilan sebesar 30 persen. Adapun wajib pajak dengan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai pajak sebesar 25 persen.
"Itu kan sudah ada di Undang-Undang (Perpajakan), enggak gampang (mengubahnya)," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Sebelumnya, sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) mendatangi Gedung DPR/MPR RI, kemarin. Mereka hadir untuk meminta penurunan pajak yang harus mereka bayar.
Dalam tuntutannya, Ketua Parsi Anwar Fuadi mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan sebesar 30 persen yang ditetapkan kepada artis sinetron sejak tahun lalu dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, pekerjaan di bidang artis mempunyai penghasilan yang tidak menentu.
Dalam rombongan yang datang kemarin hadir pula sejumlah artis pendatang baru, seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, dan Darwis.


