SINGAPURA, KOMPAS.com — Dua warga negara Indonesia ditangkap pihak berwajib Singapura karena mencoba menyelundupkan 1.000 karton rokok tanpa cukai ke Singapura, Kamis (11/3/2010) malam.
Kedua lelaki berusia 29 tahun dan 35 tahun itu menyelinap masuk ke Singapura dengan sebuah sampan. Namun, mereka dilihat dan diikuti oleh tiga pemilik peternakan ikan. Kedua tersangka meninggalkan sampan di Pulau Buloh dan masuk ke dalam hutan.
Polisi Singapura yang diberi tahu kemudian melakukan pencarian. Kedua tersangka akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di hutan Lim Chu Kang Lane 9. Polisi juga menemukan sampan mereka dan 20 tas berisi rokok selundupan.
Kedua orang ini diadili pada Sabtu (13/3/2010) karena masuk ke Singapura secara ilegal. Jika bersalah, maka mereka akan mendekam di penjara selama enam bulan dan dihukum dengan rotan.

