Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Beralkohol Bakal Bebas PPnBM & PPN

Kompas.com - 17/03/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar dua minggu lagi, seharusnya harga minuman beralkohol bisa lebih murah. Sebab, sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), pemerintah mencoret minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 April 2010 nanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah tengah menggodok aturan lain agar penerimaan negara dari penjualan minuman beralkohol tetap aman. Selain akan menerbitkan tarif baru untuk cukai minuman beralkohol, dalam waktu dekat, pemerintah tampaknya juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai mekanisme impor minuman mengandung alkohol.

"Nanti kita lihat saja, mana yang paling memberikan dampak bagi sistem perdagangan yang lebih baik, komplainnya atau kepatuhanya yang tinggi. Dari sisi penerimaan negara masih aman," kata Sri Mulyani usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/3/2010).

Pemerintah sudah berancang-ancang mengeluarkan minuman beralkohol dari daftar objek PPN dan PPnBM ini sudah sejak tahun lalu. Penghapusan pajak minuman beralkohol tersebut merupakan bentuk tanggapan atas masukan yang disampaikan masyarakat dan para pelaku usaha kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah menegaskan, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, kebijakan baru ini juga bisa membantu pemerintah. Yaitu, membenahi administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengaku tengah menyeleksi para importir minuman beralkohol.

Pemerintah mengambil langkah ini setelah secara resmi mencabut monopoli impor minuman beralkohol yang selama ini dipegang oleh PT Sarinah. "Sudah ada aturannya, sudah dikeluarkan. Nanti kita buka selebar-lebarnya bagi perusahaan yang berniat mengimpor minuman beralkohol," kata Mari.

Menurut Mari, setidaknya ada delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri menjadi importir minuman beralkohol. Sayangnya, Mari enggan membeberkan nama perusahaan mana saja yang sudah siap untuk mendatangkan minuman beralkohol tersebut.

Yang jelas, setelah melakukan proses seleksi atas perusahaan-perusahaan yang berminta mengimpor minuman keras tersebut, barulah Kementerian Perdagangan akan mengumumkan siapa perusahaan yang berhak menjadi importir minuman beralkohol tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan putuskan soal ini," kata Mari, singkat. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com