JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tidak mau merugi dua kali dalam memberikan insentif kepada pelaku industri di dalam negeri. Insentif berupa penurunan tarif dasar listrik untuk pelaku usaha belum tentu efektif jika keringanan fiskal itu tidak menyentuh pada masalah utama yang sedang dihadapi pelaku bisnis di Indonesia saat ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Menurut dia, pemerintah akan menelusuri terlebih dahulu masalah yang membebani pelaku usaha selain masalah tarif dasar listrik (TDL). Sebab, sudah ada masukan ke pemerintah yang menyebutkan bahwa beban usaha di dalam negeri bersumber dari dua faktor. Pertama, lemahnya infrastruktur. Kedua, tingginya pungutan liar.
"Jadi, kalau masalahnya infrastruktur dan ekonomi biaya tinggi, insentif fiskal tidak akan efektif. Kalau masalahnya infrastruktur, maka kami harus memberikan infrastruktur yang layak. Kalau masalahnya adalah ekonomi biaya tinggi, maka kami harus berantas habis sumber pungutan liar itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif dasar listrik akan naik pada Juli 2010 sebesar 15 persen. Hal itu sudah memperhitungkan nilai subsidi listrik dan tambahan dana melalui investasi langsung pemerintah ke PT Perusahaan Listrik Negara. Subsidi listrik sepanjang 2010 dialokasikan Rp 54,5 triliun, naik dari alokasi awal Rp 37,8 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan investasi langsung ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 7,5 triliun. Ini merupakan pinjaman berbunga murah yang harus digunakan PLN untuk membangun transmisi. Kenaikan TDL ini sudah memperhitungkan tambahan margin bagi PLN dari 5 persen menjadi 8 persen. "Jangan sampai kami rugi dua kali karena memberikan insentif yang tidak pas," ujar Hatta.
Pemerintah juga mendesak PT PLN menaikkan TDL khusus untuk konsumen yang menggunakan daya 6.600 watt ke atas atau masyarakat ekonomi kelas menengah dan kaya. Tarif daya 6.600 watt harus dilepas ke mekanisme pasar sehingga keputusan kenaikannya harus dilakukan oleh PLN, bukan oleh pemerintah.
"Tarif listrik yang berkaitan dengan masyarakat menengah ke atas tidak perlu dikasih subsidi. Biarlah mekanismenya dalam aksi korporasi. Ini masalah PLN, tetapi masih perlu dibahas kembali dengan DPR," kata Hatta.

