Jakarta, Kompas -
Penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) itu dilakukan Presiden Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri, dan para pemimpin lembaga tinggi negara. Lembar SPT itu satu per satu dimasukkan para pejabat negara ini ke
Seruan Presiden ini karena pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak dalam empat tahun mendatang
dua kali lipat dari saat ini karena kenaikan nominal produk domestik bruto (PDB) dari Rp 5.491 triliun menjadi Rp 10.000 triliun. Peningkatan penerimaan itu ditargetkan berasal dari bertambahnya jumlah pembayar pajak akibat dari meningkatnya nominal PDB.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pada tahun 2010 pemerintah menargetkan nominal PDB Rp 5.981,4 triliun. PDB Indonesia diyakini akan selalu naik. ”Ini menandakan bertambahnya daya beli. Itu artinya, pendapatan masyarakat meningkat sehingga kemampuan membayar pajak akan bertambah tinggi,” katanya.
Seiring berkurangnya utang pemerintah, pendanaan APBN akan bergantung pada pajak. ”Tahun 2010, rasio utang pemerintah terhadap PDB akan di bawah 30 persen,” ujar Hatta.
Ditjen Pajak menargetkan penerimaan Rp 1.000 triliun akan tercapai pada tahun 2013. Namun, dengan catatan, pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,4 persen dalam empat tahun ke depan. Laju inflasi 5,3 persen selama tiga tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tahun ini sudah terdaftar lebih dari 16 juta wajib pajak orang pribadi dan badan. Jumlah yang sangat besar ini menuntut pula kemampuan dan kesiapan petugas pajak untuk memberikan pelayanan yang baik dan akuntabel.
Terkait dengan penyampaian SPT untuk pajak penghasilan orang pribadi, Sri Mulyani menilai belum dicapai tingkat kepatuhan yang memadai. ”Sebelum 2009, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk penyerahan SPT masih di bawah 40 persen. Pada 2009 naik 52,08 persen. Meningkat tetapi belum memadai,” ujar Menkeu.
Oleh karena itu, sosialisasi ketentuan perpajakan dipandang masih amat penting untuk terus dilakukan.
Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, kenaikan penerimaan pajak sebanyak dua kali lipat pada empat tahun mendatang dapat saja dicapai dengan memaksimalkan program ekstensifikasi pajak (penambahan jumlah wajib pajak aktif) sebab rasio penerimaan pajak terhadap PDB hingga saat ini masih rendah, yakni 12 persen terhadap PDB.
”Ekstensifikasi sebaiknya diarahkan pada wajib pajak yang melakukan kegiatan

