Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Billabong Gugat Pengusaha Lokal

Kompas.com - 18/03/2010, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah perusahaan asing kembali bersengketa soal merek di Pengadilan Niaga Jakarta. Rocket Trademarks Pty Ltd, produsen pakaian yang terkenal dengan merek Billabong, menggugat pengusaha lokal terkait pendaftaran merek Element.

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2009. Saat itu, Rocket Trademarks hendak mendaftarkan merek Element untuk barang kelas 25 atau pakaian ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Di luar dugaan, ternyata merek Element tersebut sudah terdaftar di kelas produk yang sama atas nama orang lain, yakni Kenny Wirya, sejak 17 Juli 2007.

Rocket Trademarks, tentu saja, tidak terima. Kuasa hukum Rocket, Gunawan Suryomurcito, menilai bahwa pendaftaran merek Element milik Kenny dilandasi dengan itikad tidak baik. Sebab, merek itu didaftarkan dengan tujuan membonceng merek milik Rocket yang sudah duluan terkenal.

Gunawan mengatakan, merek Element milik Rocket, sejatinya, sudah ada lebih dulu dan telah didaftarkan di banyak negara. Sebut saja Australia, Brasil, Cile, Kolombia, Jepang, Israel, Inggris, Amerika Serikat, Perancis, dan Hongkong. Rocket pun mengajukan gugatan pembatalan merek Element milik Kenny ke pengadilan. Alasannya, merek tersebut telah membohongi masyarakat umum yang bisa menganggap ada hubungan antara merek Element milik Kenny dan Element milik Rocket.

Selain itu, dengan keberadaan merek Element itu, Rocket menjadi tidak dapat menjual produk-produk miliknya dengan merek Element di Indonesia. "Ini menimbulkan kerugian," kata Gunawan. Karena itu, Rocket meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Element milik Kenny dan menyatakan merek Element adalah milik perusahaan asal Australia tersebut.

Namun, Kenny Wirya menolak tudingan Rocket. Pengusaha asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu mengajukan rekonvensi atau gugatan balik atas gugatan Rocket. Happy Sihombing, kuasa hukum Kenny Wirya, menyatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi atas penggunaan merek Element miliknya yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Element Rocket.

Happy menilai, justru Rocket yang telah menggunakan merek Element milik Kenny tanpa izin dan menimbulkan kerugian. Kenny menuntut Rocket membayar kerugian materiil Rp 5 miliar dan imateriil Rp 5 miliar. Upaya ini, menurut Happy, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mengatur merek terdaftar mendapatkan perlindungan jangka waktu 10 tahun. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com