Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:28 WIB
Bakal Ada Rekening Khusus Bagi Wajib Pajak
| Edj | Kamis, 18 Maret 2010 | 13:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat rekening khusus bagi wajib pajak. Pengelola rekening khusus itu adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Setiap wajib pajak akan memiliki nomor rekening sendiri yang dapat diakses di mana pun melalui internet," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Rekening khusus ini, Sri Mulyani bilang, untuk memudahkan para wajib pajak. Berbekal rekening ini, seluruh pelayanan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penagihan, sampai dengan pembayaran, bisa dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Menurut Menteri Keuangan, sistem administrasi perpajakan yang modern merupakan salah satu cara mendongkrak penerimaan pajak. Terbukti pemasukan pajak meningkat tajam dari Rp 580 triliun pada 2008 menjadi Rp 658,7 triliun di 2009 lalu, begitu kantor pajak menerapkan sistem administrasi modern.

Itu sebabnya, Sri Mulyani berjanji, pemerintah akan terus mengembangkan sistem informasi dan data perpajakan, demi meningkatkan potensi penerimaan pajak sekaligus menghindari kejahatan pajak. Kementerian Keuangan juga secara konsisten melakukan pengawasan dan memperbaiki kinerja Ditjen Pajak. (Hans Henricus/Kontan)