Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:07 WIB
Holding BUMN Perkebunan Kelar 2010
Orin Basuki | Edj | Kamis, 18 Maret 2010 | 13:49 WIB
|
Share:

JKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memiliki obsesi, 14 badan usaha milik negara atau BUMN perkebunan plus kelompok usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI akan menjadi satu perusahaan atau holding pada tahun 2010.

Penyatuan ini dapat dilakukan dengan cepat karena hanya membutuhkan kerjasama antara Kementerian B UMN dengan Kementerian Keuangan, tanpa perlu meminta izin kepada DPR RI terlebih dahulu.

"Saya bercita-cita dan memiliki obsesi mudah-mudahan holding (BUMN) perkebunan sudah rampung pada tahun 2010," ungkap Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Kamis (18/3/2010) usai menyampaikan paparan kunci dalam Forum Diskusi Terfokus tentang Urgensi Pilihan Kebijakan Holding BUMN Perkebunan Menuju Profitisasi dan Peningkatan Daya Saing.

Saat ini terdapat 14 BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga XIV. Namun, pemerintah tidak hanya berniat menggabungkan ke-14 perusahaan itu saja, melainkan ditambah juga oleh PT RNI, meskipun bidang bisnisnya bukan hanya perkebunan melainkan juga farmasi.

Menurut Mustafa, salah satu kendala yang masih mengganjal dalam membentuk Holding BUMN Perkebunan adalah beban pajak yang relatif tinggi. Atas dasar itu, pihaknya sedang membahas kemungkinan adanya keringanan pajak atas rencana restrukturisasi bisnis ke-15 perusahaan tersebut.

"Pajak adalah konsekuensi dari pengelompokan ulang ke-15 BUMN ini karena diperkirakan akan terjadi mutasi aset. Mutasi asset ini akan menyebabkan penambahan penghasilan pada perusahaan baru nanti yang akan menjadi objek pajak," ujarnya.

Salah satu solusi yang diusulkan Kementerian BUMN adalah menjadikan kewajiban pajak holding perkebunan itu sebagai penyertaan modal Negara (PMN). Dengan demikian, BUMN tersebut tidak perlu mengeluarkan dana tunai untuk membayar pajaknya nanti. Ini perlu karena sebagian besar PTPN yang akan dijadikan satu itu dalam kondisi merugi.

"Atau ada cara lain yang dapat ditempuh agar tidak memberatkan dalam proses
perpindahan aset ini. Kami juga mencari pola holding yang implikasi mutasi asetnya seminim mungkin. Misalnya, kami tata dulu dengan membentuk perusahaan payungnya. Kemudian di dalamnya nanti kami lakukan tahap kedua," ungkap Mustafa.