Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:10 WIB
Anak Cucu Usaha BUMN Capai 600
BUMN Dilarang Bentuk Cucu Usaha
Orin Basuki | Edj | Kamis, 18 Maret 2010 | 15:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan usaha milik negara atau BUMN dilarang membentuk cucu-cucu perusahaan sehingga struktur perusahaan menjadi sangat tidak efisien. Larangan ini akan diterbitkan Kementerian BUMN dalam waktu dekat ini.

"Kami sudah meminta semua BUMN untuk menata kembali anak-anak dan cucu usaha mereka, termasuk wajib melaporkan Lembar Harta Kekayaan Pejabat-nya. Jadi kami memang serius untuk menerbitkan aturan yang melarang pembentukan cucu usaha itu agar tidak lepas kendali dan sulit untuk mengontrolnya," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Kamis (18/3/2010), seusai menyampaikan paparan kunci dalam Forum Diskusi Terfokus tentang Urgensi Pilihan Kebijakan Holding BUMN Perkebunan Menuju Profitisasi dan Peningkatan Daya Saing.

Masalah ini tergolong serius karena anak dan cucu usaha BUMN diperkirakan sudah mencapai 600 perusahaan. Padahal, jumlah perusahaan BUMN yang terdaftar saat ini hanya 139 perusahaan dan akan diperkecil menjadi 89 perusahaan.

Menurut Mustafa, pihaknya berupaya agar aturan tentang larangan cucu usaha ini segera terbit. Aturan ini akan membatasi pembentukan anak usaha hingga ke level tiga. Setiap BUMN akan didesak agar paling banyak hanya membentuk anak usaha yang ada di level (layer) dua.

"Namun, kalaupun sangat dibutuhkan, kami akan memberikan izin yang sangat selektif. Karena kami mengkhawatirkan kemungkinan lepas kontrol dan terjadi pergeseran aset. Jika hanya sampai ke anak perusahaan akan lebih mudah mengendalikan, mendeteksi, atau identifikasi," ungkapnya.

Atas dasar aturan yang akan diterbitkan nanti, cucu usaha BUMN akan didorong untuk segera didivestasi atau dilepas dari induknya. Program pelepasan cucu usaha ini akan diatur dalam aturan teknis detail.