JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN maupun swasta untuk melakukan restrukturisasi karena berbagai insentif pajak sudah menanti. Perusahaan yang melakukan restrukturisasi setidaknya akan mendapatkan keringanan berupa dasar pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh yang menggunakan nilai buku aset yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai pasar dari aset yang sama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Syarifuddin Alsjah mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (18/3/2010) saat berbicara dalam Forum Diskusi Terfokus tentang Urgensi Pilihan Kebijakan Holding BUMN Perkebunan Menuju Profitisasi dan Peningkatan Daya Saing.
Menurut Syarifuddin, pemerintah tidak membeda-bedakan status sebuah perusahaan, sehingga pengenaan pajak dan pemberian insentif pajak akan sama baik kepada BUMN maupun perusahaan swasta. Atas dasar itu, insentif kepada perusahaan yang melakukan restruktisasi dengan niat melakukan efisiensi usahanya akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Pertama, jika restrukturisasi itu dilakukan dengan pengalihan saham maka konsekuensi pajaknya akan sangat minim karena tidak ada pengalihan aset. Kedua, jika restrukturisasinya dilakukan dengan mengalihkan aset, maka perusahaan wajib melakukan revaluasi atau penilaian kembali atas aset yang akan dialihkan karena menjadi sumber tambahan penghasilan bagi perusahaan gabungannya nanti.
Namun, khusus untuk perusahaan yang melakukan go public atau masuk ke pasar modal, Ditjen Pajak memberikan keringanan berupa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dasar nilai buku dari aset. Ini akan menyebabkan tagihan pajaknya menjadi lebih rendah.
"Setelah itu selesai, kami juga memberikan insentif berupa pengenaan tarif PPh final sebesar 10 persen kepada seluruh perusahaan yang melakukan restrukturisasi," kata Syarifuddin.


