Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minuman Alkohol Bakal Tambah Mahal

Kompas.com - 23/03/2010, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Konsumen minuman beralkohol mesti mengeluarkan kocek lebih dalam. Pasalnya, harga bir bakalan naik terhitung April mendatang jika tarif kenaikan cukai untuk minuman beralkohol efektif berlaku. Harga minuman beralkohol diperkirakan naik antara 20 dan 40 persen dari harga saat ini.

Kenaikan itu terjadi karena ada peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2010 yang diteken pada 17 Maret lalu. Dalam aturan itu, minuman yang menggunakan alkohol terkena tarif cukai 188-500 persen. “Kenaikan ini akan menaikkan harga karena naiknya tarif cukai,” kata Ipung Nimpuno, juru bicara Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) di Jakarta, Selasa (23/3/2010).

Ambil contoh, minuman jenis bir dengan kadar alkohol 5 persen mulai 1 April bakal dikenakan cukai senilai Rp 11.000 per liter atau naik 214 persen dari sebelumnya Rp 3.500 per liter. Padahal sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan menghapus tarif pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PpnBM) yang berlaku pada 1 April mendatang.

Dengan asumsi kenaikan 214 persen tersebut, harga bir menurut Ipung bisa naik 20-40 persen dari harga sekarang. Kenaikan itu juga akan berlaku bagi minuman beralkohol impor yang malah mendapat tarif cukai lebih tinggi.

Awalnya, pengumuman penghapusan PPN BM sempat menjadi kabar baik bagi industri minuman beralkohol karena bisa menurunkan harga jual dan bisa bersaing dengan produk ilegal. Namun sayang, pemerintah memiliki banyak jurus untuk menjaga arus rupiah tetap mengalir dari kantong industri minuman beralkohol. “Ujungnya sama saja, di satu sisi pajak dihapus, di sisi lain cukai dinaikkan berlipat,” kata Ipung.

Hitungan PPN BM tergantung dari harga jual dari bir yang diproduksi. Namun, rata-rata nilai PPN BM yang sudah dihapus oleh Menteri Keuangan itu diperkirakan 75 persen dari harga produk bir yang dijual. “Kalau PPN BM dihapus dan cukai tidak dinaikkan, maka harga minuman beralkohol bisa turun 20 persen,” kata Direktur Utama PT Sarinah Jimmy M Rifai Gani kepada KONTAN.

Jimmy bilang, kebijakan pemerintah itu kontraproduktif karena di satu sisi menurunkan pajak, tetapi di sisi lain menaikkan tarif cukai. Kondisi itu menurut Jimmy akan berdampak pada pasar minuman beralkohol di dalam negeri yang akan dimanfaatkan oleh produk ilegal. “Jika disparitas harganya terlalu tinggi, maka tentunya akan banyak minuman ilegal yang beredar,” ungkapnya. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com