Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Dua Opsi Penyelesaian Nasabah Antaboga

Kompas.com - 24/03/2010, 08:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai bagian dari kasus Bank Century. Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR. Sementara opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah pengembalian aset Bank Century yang masih diproses hukum dituntaskan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan hal itu di Jakarta, Selasa (23/3/2010). Pengajuan opsi itu disampaikan pemerintah merespons rekomendasi DPR agar pemerintah atau Bank Indonesia segera menyelesaikan permasalahan nasabah Antaboga.

”Kalau memakai anggaran yang bersumber dari pendapatan negara, harus dengan persetujuan DPR. Namun, apabila menggunakan keseluruhan dari aset dan dana Bank Century plus Bank Mutiara, itu harus menunggu nanti seluruh aset kembali, baru kita perhitungkan berapa dana nasabah dan berapa aset tersedia yang dikumpulkan,” ujar Djoko.

Hendarman Supandji menambahkan, terkait dana Bank Century yang dilarikan ke luar negeri, tim interdept beranggotakan unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengupayakan pemblokiran atas harta Hesham Al Waraq, Rifat Ali Rizvi, dan Robert Tantular di 12 negara.

Harta ketiga tersangka yang telah diblokir itu diperkirakan bernilai total Rp 3 triliun. Nilai ini jauh lebih rendah dari perhitungan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya, yakni Rp 12 triliun-Rp 14 triliun. Harta tersebut berupa dana kontan dan saham. Pemblokiran berlaku temporer dan baru bisa ditindaklanjuti setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Itu bukan salah hitung, mungkin ada benarnya karena nilai saham kan naik-turun. Menurut Pak Susno, dulu Rp 12 triliun, tetapi menurut tim interdept itu sekitar Rp 3 triliun," ujar Hendarman. (DAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com