Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Pecat Gayus Tambunan

Kompas.com - 26/03/2010, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo akhirnya memecat secara tidak hormat pegawainya, Gayus Tambunan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus dipecat berdasarkan hasil rekomendasi Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur atau KITSDA yang menemukan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Gayus.

"Kalau sekarang status (Gayus) masih pegawai negeri. Tetapi pelanggaran sebagai pegawai negeri sudah ada sehingga terancam hukuman diberhentikan tidak hormat. Senin segera diusulkan ke Menkeu untuk diberhentikan," kata Tjiptardjo, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KITSDA, Gayus menurutnya mengaku telah menerima uang dari wajib pajak. Hal ini kemudian dijadikan bukti untuk memecat Gayus secara tidak hormat dari Ditjen Pajak.

"Dia diberhentikan itu karena pelanggaran dia sebagai pelanggaran kode etik. Dia ngaku mengerjakan ini, terima uang segini, itu sudah cukup," ungkap Tjiptardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com