Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:34 WIB
Aturan Wajib Label Dipercepat
Orin Basuki | mbonk | Minggu, 11 April 2010 | 11:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mempercepat pemberlakukan wajib label atas semua produk yang beredar di dalam negeri. Aturan yang pada awalnya baru berlaku Desember 2010 akan dipercepat lebih awal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Perekonomian Eddy Abdurachman mengungkapkan hal itu di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/4/2010), dalam Forum Diskusi Wartawan Keuangan dan Moneter (Forkem) tentang Indonesia Pulih bertema "Struktur APBN 2010 Pasca-Perubahan dan Peluang dari Pemulihan Ekonomi".

Menurut Eddy, penerapan label tersebut wajib untuk melindungi konsumen secara maksimal. Itu dimungkinkan karena dalam label tersebut diwajibkan ada pencantuman bahan-bahan yang dikandung di dalam produk tersebut.

"Dengan terbitnya peraturan menteri perdagangan ini, semua produk yang beredar di pasar domestik harus berlabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Aturan wajib label adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia terhadap produk-produk asing yang membanjiri pasar domestik pasca-pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas (FTA), terutama dengan China. Pada saat yang sama, pemerintah juga menerapkan kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pada tahun 2010, pemerintah sudah menganggarkan Rp 60 miliar untuk SBN, antara lain untuk membangun laboratorium pengujian," ungkapnya.

Menurut Eddy, saat ini sudah ada 97 jenis produk yang diwajibkan menerapkan SNI. Untuk memperkuat pengawasan terhadap penerapan SNI ini, pemerintah akan memperkuat peran Badan Standardisasi Nasional (BSN).